5 Maret 2021 - 16:03
ICC Mulai Investigasi Kejahatan Perang Israel, AS Protes

Pemerintah Amerika Serikat menentang dan menyesalkan keputusan Mahkamah Pidana Internasional, ICC untuk memulai investigasi atas kejahatan perang yang dilakukan rezim Zionis Israel terhadap rakyat Palestina.

Menurut Kantor Berita ABNA, Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika, Ned Price seperti dikutip situs The Hill (3/3/2021) mengatakan, ICC tidak punya yurisdiksi atas masalah ini, dan menyerang sebuah Negara Yahudi secara tidak adil.

"Israel bukan bagian dari ICC, dan Israel belum menyetujui yurisdiksi ICC, kami menaruh perhatian serius atas upaya ICC untuk menerapkan yurisdiksinya pada Israel," imbuhnya.

Kepala Jaksa Penyidik Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda hari Rabu mengumumkan dimulainya investigasi kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina. (HS)

342/